Kaur Tengah - Babinsa Koramil 408-03/KT Serka Bambang Sutrisno menghadiri acara Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Padang Panjang Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di Rumah Kades Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Rabu (18/11/2020)
Dalam rangka transparansi dana, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan di desa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh KadesPadang Panjang Arlan Efendi, SH Berserta Perangkat, Babinsa Serka Bambang Sutrisno, Babinkamtibmas Aipada Suprihatin Ketua BPD Rubiyanto Berserta Anggota BPD, Pendamping Kecamatan Irwan Asep, Pendamping Desa Heriyansyah, Spd, Toga, todat,toda dan Masyarakat berjumlah 35 orang
Babinsa Koramil 408-03/KT Serka Bambang Sutrisno dalam sambutanya mengajak seluruh masyrakat desa Padang Panjang untuk ikut mengawasi, dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembangunan.
0 comments:
Post a Comment