Kaur Tengah - Musyawarah untuk mencari kata mufakat merupakan langkah awal menindak lanjuti suatu permasalahan di wilayah.
Seperti yang dilaksanakan Serma Bambang Sutrisno, Babinsa Koramil 408-03/KT yang menghadiri rapat mediasi terkait permasalahan perbatasan Desa.
Rapat mediasi permasalahan tapal batas antara Desa Sinar Jaya dan Desa Tuguk tersebut berlangsung di Kediaman Kapolres Kaur, Rabu (13/09/2023).
Dalam Rapat mediasi permasalahan Tapal Batas tersebut menghadirkan Kapolres Kaur Akbp Eko Budiman.S.I.k.m.I.k.m.si, PLT kab kaur Herlian muchrim,s.p, Danramil 408-03/KT diwakili serma Bambang sutrisno, kapolsek kaur tengah Aiptu kosseri, SH, Camat Luas dan camat Kaur Tengah, Kabak pemerintahan Bambang bersera staf, Para asisten pemrintahan, Para kepala desa kec.luas dan kaur tengah, Babinsa Serda harmoko, ketua BPD desa sinar jaya dan desa tuguk dari kedua belah pihak.
Di tempat terpisah Danramil 408-03/KT Lettu Inf Agus Gunadi mengatakan, permasalahan tapal batas seperti ini harus sesegera mungkin diselesaikan.
"Karena sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengapresiasi pihak Polres Kaur bersama Pemda Kab Kaur mengambil langkah dengan memfasilitasi rapat mediasi ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari hasil mediasi tersebut menghasilkan bahwa kedua belah pihak sepakat terkait dengan tapal batas yang ditetapkan oleh SK Bupati Tahun 2016 dan akan meninjau ulang mengenai adminstrasi terkait, Rapat mediasi berjalan aman, lancar dan tertib. "tutupnya. (BS)
0 comments:
Post a Comment